Kebijakan nagkis Pemerintah Kota pekanbaru berawal dari Peraturan Walikota Pekanbaru No.13 Tahun 2008 yang berubah menjadi Peraturan Walikota Pekanbaru No.37 Tahun 2009 yang menjadi semangat kebijakan tersebut :
- Merupakan penyempurnaan dari Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008, tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kemiskinan Kota pekanbaru;
- Mensinergikan kegiatan PENTASKIN dengan PJM Pronangkis yang telah difasilitasi PNPM Mandiri Perkotaan;
- Menciptakan kondisi dimana peran serta masyarakat melalui relawan kemiskinan semakin menonjol;
- Memunculkan Program Pentaskin agar lebih menonjol dan populer dibandingkan dengan Program Penanggulangan lainnya;
- Mendidik masyarakat untuk dapat merencanakan , melaksanakan dan mengawasi sendiri Program Penanggulangan kemiskinan;
- Memberikan nilai tambah bila dibandingkan dengan kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan tanpa harus memperhitungkan keuntungan perusahaan, pajak dan sebagainya.
- sehingga dana yang tersedia dapat dipergunakan sepenuhnya.
Tujuan dari Peraturan Walikota adalah Untuk meningkatkan pendapatan penduduk miskin, mengurangi angka kemiskinan melalui penumbuhan wirausaha baru dan atau mengembangkan usaha bagi rumah tangga miskin.
Sedangkan muatan peraturan Walikota tersebut adalah sebagai berikut :
- Memberdayakan Keluarga Miskin dari tak berdaya ke berdaya, dari berdaya menuju Mandiri sampai menuju Madani
- Mengurangi angka kemiskinan setiap tahun minimal 700 kelurga miskin melalui peningkatan keterampilan dan penumbuhan jiwa wirausaha baru atau mengembangkan usaha bagi keluarga miskin, membangun rumah layak huni dan membangun lingkungan sehat.
- Memberdayakan LKM/BKM, UPS, UPL dan UPK dan KSM yang telah dibentuk oleh masyarakat melalui PNPM Mandiri Perkotaan
- Mensinergikan PJM Pronangkis masyarakat kelurahan dengan program PENTASKIN yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pekanbaru dengan pembiayaan dari APBD, CSR dan Swadaya masyarakat.
- Pensinergikan PJM Pronangkis Kota Pekanbaru dengan PJM Pronangkis masyarakat dan hasil Musrenbang.
Tahapan Intervensi kebijakan Peraturan Walikota Pekanbaru No.37 Tahun 2009 :
- Kondisi Masyarakat Tidak berdaya melalui Program Gerakan Cinta Keluarga Miskin (GENTAKIN) Bantuan Modal usaha Rp.300.000 dan Bantuan barang Senilai Rp.300.000;
- Kondisi Masyarakat Berdaya melalui PNPM Mandiri Perkotaan melalui Pemberdayaan Sosial Rp.500.000,- s/d Rp.1.000.000 dan Pemberdayaan Ekonomi Rp.500.000 s/d Rp.2.000.000
- Kondisi Masyarakat Mandiri melalui Program Pengentasan Kemiskinan (PENTASKIN) Kota Pekanbaru dan UEK-SP dengan Pemberdayaan Sosial Rp. 750.000,- dan Pemberdayaan Ekonomi Rp.2.000.000,- s/d Rp.5.000.000
- KOndisi Masyarakat Madani melalui BPR Kota Pekanbaru dan PT.Bank Riau dengan Binaan Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar