Konsep Penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru yang meletakan kemandirian masyarakat pada tataran kemitraan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota No.37 Tahun 2009 yang merupakan dasar pondasi dukungan pemerintah kota dalam melembagakan keterlibatan stakeholders dalam pembangunan daerah melalui penanggulangan kemiskinan.
Banyaknya perusahaan khususnya migas di Provinsi Riau merupakan dasar penguatan kemitraan harus didukung oleh kebijakan pemerintah kota, namun proses perjalannya ternyata tidak mudah beberapa kali pertemuan sudah direncanakan dan digagas oleh pemerintah kota dengan beberapa perusahaan ternyata tidak berjalan terkendala beberapa tokoh kunci dalam pemerintah kota yang sangat konsen dengan penanggulangan kemiskinan memasuki masa akhir jabatan dan masa pensiun seperti :